Sah! DP 0% untuk Pembelian Kendaraan Ramah Lingkungan Resmi Berlaku Hari Ini

Oleh : Ridwan | Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan ketentuan batas minimum uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB), khusus pembelian kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (1/10/2020). 

Kebijakan ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bank sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

"Memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny melalaui keterangan resminya.

Dia menjelaskan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Disisi lain, Onny menekankan, kebijakan tersebut tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini merupakan dukungan untuk pengembangan kendaraan dan ekonomi berwawasan lingkungan.

Tak ketinggalan, kebijakan juga dikeluarkan sejalan dengan konsep pengembangan kendaraan berwawasan lingkungan dari pemerintah. Terkait jenis kendaraan yang mendapat keringanan, akan disesuaikan dengan aturan dari pemerintah.

"Mengenai mana motor yang berwawasan lingkungan itu pemerintah yang tentukan, kami ikuti saja," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.

Berikut perubahan ketentuan batas uang muka yang akan berlaku: 

- Roda Dua, semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen
- Roda Dua, semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 15 persen, kini tetap 15 persen
- Roda Tiga atau lebih (non produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen
- Roda Tiga atau lebih (non produktif), semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 20 persen, kini tetap 20 persen
- Roda Tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 5 persen, kini menjadi 0 persen
- Roda Tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini tetap 10 persen