Kabar Gembira! Jokowi Terbitkan Perpres, Tenaga Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

Oleh : Candra Mata | Rabu, 30 September 2020 - 10:02 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan dimana diatur tenaga honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi.

Menurutnya, perpres tersebut merupakan akhir dari penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019.

"Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan," kata Evi dilansir redaksi Industry.co.id dari laman KompasTV pada Rabu (30/9).

Evipun berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat segera memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →