Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus AJS

Oleh : Herry Barus | Kamis, 24 September 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu (23/9/20200 kembali melakukan pemeriksaan 12 (duabelas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi

Dalam catatan Kapuspenkum Hari Setiyono SH MH, saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya  yaitu

A.       Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management, yaitu :

  1. US selaku Sales / Dealer PT. Lotus Andalan Sekuritas
  2. DS selaku Internal Audit PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
  3. AS selaku Accounting dan Finance Manager PT. TRAM
  4.  RS selaku Sales PT.  Mirae Securitas

B.        Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. Maybank Asset Management,  yaitu :

  1.  AI selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas

C.        Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. Prospera Asset Management, yaitu:

  1. PC selaku Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
  1. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
  1.  IT selaku Mantan Fund Manager PT. Corfina Capital
  2. LA  selaku Karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
  1. Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :
  1. FP selaku Head Of Compliance PT. Panin Sekuritas, Tbk
  2. MD selaku Head Of Compliance PT. Valbury Sekuritas Indonesia
  3.  RM selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia ;
  1. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama, yaitu :
  1. VA selaku Staf Akuntansi PT. Pinnacle Investama
  2. NT selaku Divisi Marketing PT. Pinnacle Persada Investama
  3. EY selaku Komisaris PT. Corfina Capital ;

“12 (duabelas) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi maupun karyawan PT. Asuransi Jiwasraya dan Akuntan Publik, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Kapuspenkum Hari Setiyono lebih lanjut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.