Haruskah Kementerian BUMN Dibubarkan?

Oleh : Willy Kurniawan | Selasa, 15 September 2020 - 20:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Komisaris Utama PT Pertamina yang juga mantan Gubernur Jakarta, Ahok memberi pernyataan keras terkait eksistensi Kementerian BUMN. Ahok, sebagaimana video yang beredar, meminta K-BUMN dibubarkan saja dan berganti menjadi Superholding, Indonesia Incorporation.

Ahok menilai, Kementerian BUMN menjadi institusi yang tak dapat dikontrol, oleh presiden sekalipun, maka perlu dipikirkan sebuah wadah yang lebih pas, Superholding.

Wacana Superholding sesungguhnya telah dimulai sejak Periode Pertama Presiden Jokowi. Menteri BUMN sebelum Erick, Rini Soemarno telah menyusun roadmap pembentukan Superholding BUMN yang dibagi menjadi beberapa cluster, sektor Konstruksi dan Karya, Migas, Pertanian dan Perkebunan, Tambang, Semen.

Namun, Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir membatalkan konsep Superholding dan merubah menjadi Sub Holding BUMN. Dari sisi strategi, tentu berbeda jauh dari yang dijalankan oleh Rini Soemarno. Yang pasti, wacana pembubaran Kementerian BUMN yang akan berubah menjadi Superholding BUMN merupakan sebuah rencana besar yang tertunda.

Dari sisi strategis, yang menjadi keluh kesah Ahok merupakan realitas dan kebutuhan jangka panjang yang patut didukung. Eksistensi Kementerian BUMN sebagai sebuah mesin pengelola bisnis BUMN perlahan harus 'berubah' menjadi entitas bisnis murni sebagai jawaban atas perubahan zaman. Semangat ini yang mesti menjadi spirit bagi semua pihak, termasuk Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir.

Ahok patut diacungi jempol. Apa yang menjadi pemikiran Ahok tentu berdasar suatu pemikiran mendalam dan sebuah perhitungan matang. Lalu bagaimana semestinya peta jalan menuju Indonesia Incoporation seperti pandangan Ahok, patut dicoba, Presiden Jokowi memberi peluang bagi Basuki Tjahaya Purnama berjibaku menuntaskan konsep tersebut agar Ahok dapat membuktikan kebenaran pikirannya.