Langgar PSBB, Pemrov DKI Tutup 114 Perusahaan
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Perusahaan ngeyel yang tidak mengindahkan PSBB mendapatkan tindakan tegas dari Pemprov DKI. Sebanyak ratusan perusahaan ditutup.
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menutup 114 perusahaan yang ditutup.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 96 perusahaan," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan data yang ada, penutupan itu dilakukan sejak 5 Juni hingga 8 September 2020. Dari 114 perusahaan itu, 96 ditutup sementara karena ada karyawannya yang terlepas virus Corona.
96 perusahaan itu berada di Jakarta Pusat sebanyak 24 perusahaan, Jakarta Barat ada 6, Jakarta Utara ada 9, Jakarta Timur ada 24. Kemudian di Jakarta Selatan ada 33 perusahaan.
Selain itu, ada 18 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan (ada) 18 perusahaan," kata Andri.
Sebaran perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, di Jakarta Barat ada 1, Jakarta Timur ada 1. Terbanyak berada di Jakarta Selatan yakni 15 perusahaan.