Kasus Bank Permata: Penasihat Hukum Ardi Sedaka: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Oleh : kormen barus | Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:38 WIB

INDUSTRY.co.id, Terdakwa Ardi Sedaka keberatan dengan tuntutan 5 tahun penjara olen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata denda Rp 5 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) lalu.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa Ardi Saka dengan hukuman 5 tahun penjara subsider 1 tahun karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Ardi Sedaka melalui Kuasa Hukumnya, Didit Wijayanto membacakan pledoi pada Selasa (25/8/2020) malam. Pledoi tersebut menyampaikan beberapa hal yang vital, terkait dengan banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus tersebut.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan 'Batal Demi Hukum' karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, selain juga terdapat cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Didik kepada wartawan, Rabu (26/8/2020), melansir breakingnews.co.id.

Didik menegaskan, pihaknya kembali mengingatkan bahwa Penyidik telah berperan ganda menjadi "Saksi Pelapor". Hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP. Tindakan tersebut dinilai "abuse of power."

"Ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi," tegasnya.

Dikatakan Didit, sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa JPU telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan "Batal Demi Hukum".

Didit pun merujuk pada keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH, Ahli Hukum Pidana Hendra Ruhendra SH MM, Ahli Hukum Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH, Ahli Hukum Pidana Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH dan Ahli Hukum Abdul Wahid Oscar SH MH.

"Ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai "Barang Bukti" untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka," tukasnya.