Kementan Ingatkan 'Jeruji Besi' Balasan Pembakar Pembukaan Lahan

Oleh : Wiyanto | Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:22 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Direktorat Jenderal Perkebunan menjabarkan tiga agenda penting dalam penanganan dan penanggulangan kebakaran perkebunan.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ardi Praptono, mengatakan, ketiganya operasional Brigade Kartabun di enam provinsi, demplot pembukaan perkebunan tanpa membakar di Kalimantan Tengah, serta pengawalan penanganan kebakaran lahan dan perkebunan.

"Sebagian besar memang di Riau dan ini salah satu daerah yang paling rawan kebakaran lahan perkebunan," kata dia pada diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) dengan "Persiapan Industri Sawit Hadapi Karhutla di Tengah Pandemi COVID-19" di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Untuk menopang tiga program tersebut, lanjut dia, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran perkebunan, Kementerian Pertanian menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,55 miliar .

"Akhirnya anggaran kami fokuskan untuk operasional penanganan kebakaran," jelas dia.

Adapun dari total luas lahan terbakar, sebanyak 1.324 ha merupakan lahan masyarakat dan 71.61 ha lahan perkebunan perusahaan. Seluas 1.396 hektare lahan perkebunan terbakar selama kurun Januari-Agustus 2020.

Namun demikian, ia meminta perkebunan juga menyiapkan diri untuk mengatasi kebakaran. Bahkan Kementan punya sangsi tegas.

"Pada Pasal 108 dijelaskan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.