Bahana TCW Siap Terima Mandat Kelola Dana Tapera

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) salah satu anggota Indonesia Financial Group (IFG) siap untuk mengelola dana pemupukan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Bahana TCW merupakan satu dari tujuh perusahaan aset manajemen yang terpilih BP Tapera untuk mengelola dana pemupukan. Pemilihan MI ini didasari dengan beberapa parameter seperti kinerja Manajemen Investasi, rekam jejak, dana kelolaan atau AUM, dan tingkat kepatuhan.

Dana yang akan dikelola ini berasal dari kolektif nasabah Tapera, dimana setiap manajemen investasi (MI) akan diberi mandat untuk mengelola sebagian dari total dana kelolaan Tapera. Total dana awal BP Tapera yang akan dikelola oleh tujuh MI tersebut direncanakan hingga mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2021.

Presiden Direktur Bahana TCW Edward Lubis menyambut positif atas kepercayaan BP Tapera memilih Bahana TCW sebagai salah satu perusahaan aset manajemen yang akan mengelola dana Tapera tersebut. Dana Tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan kepemilikan hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.

“Bahana TCW siap untuk mengelola dana Tapera, dimana kami mendapatkan mandat untuk pengelolaan KIK Pendapatan Tetap dan KIK campuran,” ungkap Edward Lubis, dalam siaran pers pada Kamis (13/8).

KIK Pendapatan Tetap merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada sekurang-kurangnya 80% dari portofolionya dalam bentuk efek bersifat utang. Sementara, KIK Campuran merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.

Adapun, pengelolaan investasi Dana Tapera akan berorientasi untuk jangka panjang, sehingga mayoritas dana kelolaan akan dialokasikan pada instrumen surat utang sebagai capital preservation. Sementara, porsi investasi pada efek berupa saham akan relatif rendah, dan hanya saham-saham yang masuk ke dalam kategori indeks acuan seperti saham dalam kategori indeks LQ45 atau indeks IDX 30, yang merupakan indeks saham unggulan paling likuid dan berfundamental baik. Selain itu, Bahana TCW juga akan menempatkan porsi investasinya pada pasar uang untuk kebutuhan likuditas jangka pendek.

Tapera merupakan program tabungan perumahan rakyat di Indonesia, dilandasi dengan dukungan UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.

 

Tapera hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong baik ASN, BUMN, BUMD, BUMDES, TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Pada tahap pertama, program Tapera ini akan dimulai pada bulan Januari tahun 2021, diawali dengan ASN (aparat sipil negara) aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.

Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera. Nasabah juga dapat memperoleh berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.