Gara-gara Tanah, Wanita Cantik Ini Gondol Gelar Doktor Cum Laude

Oleh : Wiyanto | Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Bandung – Terbayarkan. Itu yang ada dibenak Andriani Latania Triramdhani. Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung dengan predikat Cum Laude berhasil ia sandang. Dirinya baru saja mempertahankan Disertasi dengan judul “Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pada Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Perekonomian Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Pertanahan Nasional”.

Uji disertasi dihadapan promotor dan anggota promotor Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., C.N, Dr. Supraba Sekarwati W., S.H., C.N., oponen ahli Prof.Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., dan Guru Besar Fakulas Hukum UNPAD Prof.Dr.Tarsisius Murwadji, S.H., M.H.

“Semua terbayar tuntas. Jerih payah selama mengikuti perkuliahan dan juga hingga selesainya penyusunan Disertasi ini sangatlah tak ternilai. Semuannya saya persembahkan untuk keluarga saya, anak-anak saya. Gelar ini buat memotivasi mereka untuk dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan,” ujar Andriani usai sidang terbuka disertasi di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat Kamis (13/8/2020).

Menurut Andriani, ia tidak bisa membayangkan seandainya dalam menempuh dan menamatkan program Doktor ini tidak didukung oleh orang-orang terdekatnya. Termasuk juga dorongan dan semangat dari sang suami yang merupakan Profesor tamatan Harvard University.

“Terima kasih untuk semuanya. Tanpa itu semua saya tak bisa berbuat banyak,” imbuh Andriani.

Sementara itu dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional.

“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat. Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat. Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Andriani.

Andriani mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan proses pendaftaran bidang-bidang tanah milik masyarakat. Tercapainya program pendaftaran dan sertifikasi tanah akan memiliki kontribusi positif dalam pelaksanaan percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, program ini dapat pula dilaksanakan dengan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Andriani juga menyarankan perlu dikembangkan mekanisme pendanaan pengadaan tanah yang ditanggung sepenuhnya oleh badan usaha dalam skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) yang dikompensasikan dengan kontrak konsesi agar tidak hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah (APBN) saja. Kemudian, pembebasan lahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan horisontal ketika berhadapan dengan lahan milik pribadi yang sulit dilepaskan haknya karena budaya masyarakat.

“Selain itu, prinsip actio paulina dapat diterapkan untuk meminimalisasi masalah yang ditimbulkan kegiatan para spekulan tanah yang menghambat dalam proses pengadaan tanah. Perlu pula dikembangkan dan diterapkan konsep ganti kerugian dalam bentuk saham kepada masyarakat pemilik tanah dengan kualifikasi dan kriteria tertentu yang menguntungkan para pihak,” jelasnya.

Terakhir, Andriani mengatakan, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah yang mengakomodasi konsep yang aktual. Dengan demikian, hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan dengan segera.