Sita Agunan Jalan Terakhir, BNI Syariah: Kedepankan Mediasi

Oleh : Wiyanto | Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:57 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Saat ini BNI Syariah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dibuktikan dengan pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana yang merupakan produk hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.

"Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu," ungkap Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah. Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yg bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.

Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. “Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” kata Wahyu.

Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, alhamdulillah realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam.

Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →