OJK: Sebanyak 6,73 Juta Nasabah Lakukan Restrukturisasi Kredit

Oleh : Wiyanto | Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-OJK menyebutkan 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit kepada 15,22 juta debitur dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) sebanyak Rp1.379,4 triliun.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, potensi tersebut berasal dari debitur UMKM 12,64 juta, dengan baki debet sebesar Rp559,1 triliun.

"Sedangkan debitur non-UMKM sebanyak 2,58 juta orang dengan baki debet mencapai Rp820,3 triliun," kata dia di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Adapun restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan industri perbankan mencapai Rp784,36 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,73 juta nasabah yang terdampak pandemi covid-19 hingga 20 Juli 2020.

Kata dia, sebanyak Rp330,27 triliun di antaranya diberikan kepada 5,38 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,34 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp454,09 triliun.

"Restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing). Per 28 Juli 2020, total outstanding kredit perusahaan pembiayaan mencapai Rp151,01 triliun dari 4,09 juta nasabah perusahaan pembiayaan," katanya.