Halo Investor, Lelang SBSN senilai Rp8 Triliun Sedang Dibuka Pagi Ini, Waktu Hanya Dua Jam Pukul 09-09 s/d 11.00 WIB

Oleh : Nata Kesuma | Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target total Rp8 triliun. 

Dikatakan DJPP lelang dibuka hari ini Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. 

Sementara itu, setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). 

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) yaitu SPN-S 05022021 dengan imbalan atau yield diskonto, PBS-027 dengan imbalan 6,50000%, PBS-026 dengan imbalan 6,62500%, PBS-025 dengan imbalan 8,37500%, dan PBS-028 dengan imbalan 7,75000%.

Adapun peserta lelang terdiri dari 3 kategori yaitu Dealer Utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Dealer utama yang berpartisipasi adalah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah, Tbk PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas keterangan DJPPR seperti dikutip redaksi Industry.co.id dari laman Kemenkeu Selasa (4/8).

Perlu diketahui, SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.