Dear Pak Jokowi, Kenyataan di Lapangan, Industri Hortikultura Bertahun-tahun di Bebankan Pajak Selangit

Oleh : Candra Mata | Kamis, 23 Juli 2020 - 11:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Lampung, Government Relation PT. Great Giant Pineapple Company (GGPC) Willy Soegiono menyampaikan keluhannya bahwa pajak ekspor seperti nanas dan pisang dikenai pajak tinggi saat masuk pasar Eropa atau Asia. 

"Salah satunya adalah ekspor ke Turki dimana dikenai pajak hingga 56 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Kamis, (23/7).

Menurut Willy, pajak perdagangan ekspor dari Malaysia saja hanya dikenai pajak 35 persen. 

“Bertahun-tahun, produk ekspor kita suka mendapat koreksi di negara luar. Tapi Alhamdulillah, dengan (pajak selangit) itu pun kita masih bertahan," kata Willy.  

Willy menjelaskan pada 2019, ekspor buah kaleng GGPC mencapai 13.500 kontainer dan buah segar sekitar 4.000 kontainer. 

“Ekspor per hari 40-50 kontainer. Pada 2019, Indonesia menjadi suplier nanas terbesar di dunia,” jelasnya. 

Willy menambahkan, saat ini pihaknya membutuh persetujuan hukum dan juga kemudahan perizinan usaha. 

"Kepada siapa lagi kami akan mengadu jika tidak ke wakil rakyat,” harap Willy.

Jeritan GGPC mengenai pengenaan pajak yang sangat tinggi terhadap ekspor sejumlah komoditas hortikultura asal Lampung ini ditanggapi positif DPR.

Lewat Ketua Komisi IV Sudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Keuangan terkait fakta pajak ekspor hortikultura yang sangat tinggi.  

“Dalam waktu masa sidang yang akan datang, setelah kita dapat aduan, bukan dari GGPC saja tapi juga dari berbagai pihak, kami akan buat surat ke Kementerian Keuangan. Bila perlu ke Kemenko Perekonomian atau langsung ke Presiden, kami akan buat (surat-red)," tegas Sudin.

"Kami akan sampaikan bahwa ini kenyataan di lapangan yang terjadi. Bagaimana kita bisa meningkatkan ekspor apabila dikenakan pajaknya sangat tinggi,” pungkas Sudin.