Pekerja Non-Formal Seharusnya Berhak Dapatkan Subsidi FLPP Untuk Beli Rumah

Oleh : Candra Mata | Jumat, 10 Juli 2020 - 16:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyoroti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai belum menyentuh seluruh golongan masyarakat.

Menurut Nurhayati, seluruh kalangan seharusnya berhak mendapatkan hunian yang layak, khususnya seperti pekerja non-formal.

“Apakah pekerja non-formal bisa mendapat dana FLPP untuk membeli rumah? Seluruh kalangan seharusnya juga berhak untuk mendapatkan hunian yang layak terutama seperti pekerja non-formal,” tegas Nurhayati dalam siaran pers yang diterima redaksi Industry.co.id Jumat (10/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan bahwa pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) non-formal sebenarnya tidak dilarang untuk memakai dana FLPP.

"Catatan mengenai MBR informal ini nanti akan menjadi perhatian lebih. Pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan untuk membuka pintu kepada MBR informal dalam memperoleh dana KPR FLPP,” paparnya di dalam RDP dengan DPR beberapa waktu lalu.