Komisi XI 'Tegor' Dirut PT SMI: Cek yang Benar, Masa Ada Daerah yang 'Ongkang-ongkang' Kaki di Berikan Pinjaman

Oleh : Candra Mata | Jumat, 10 Juli 2020 - 09:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari meminta Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Edwin Syahruzad untuk melakukan pengecekan kembali secara benar apakah bantuan pinjaman uang yang pernah diberikan PT SMI kepada pemerintah Provinsi. 

Menurut Hatari, kalau memang penggunaan dana pinjaman itu terbukti tidak sesuai yang diharapkan, maka PT SMI diminta untuk mengalihkan dan memprioritaskan dana pinjaman tersebut untuk daerah-daerah lain yang lebih membutuhkan. 

“Saya lihat di Manado dan Belitung sampai hari ini persoalan tanahnya masih belum selesai. Oleh karenanya harus dicek lagi bagaimana status tanahnya. Hak Ulayat, tingkat labilitas tanahnya itu bagaimana. Periode yang lalu kami pernah cek ke sana. Jalan belum berfungsi, apabila hujan dalam waktu dua jam, maka habis rata. Terkait persoalan tanahnya, saya pernah mengecek kepada Gubernur terkait, ternyata belum selesai,” ungkap Hatari dalam keterangan Pers yang diterima redaksi Industry.co.id Jumat (10/7).

Hatari menilai, PT SMI kerap bersikap diskriminatif. Menurutnya ada daerah-daerah yang pernah diberi pinjaman dan macet dalam memenuhi kewajibannya tetapi tetap dimasukan dalam daftar daerah yang menerima bantuan pinjaman uang. 

Sementara itu, banyak daerah lain yang mengajukan bantuan pinjaman dana guna mempercepat pembangunan didaerahnya justru tidak kunjung disetujui.

“Di Halmahera Selatan, Bupatinya dengan pinjaman sebesar Rp 70 miliar dalam sepuluh tahun, ketika dia tidak menjadi Bupati kembali, ia meninggalkan outstanding-nya sejumlah Rp 38 miliar. Apa SMI sudah mengecek lagi. Apa kewajiban ini tidak perlu dipenuhi atau memang SMI yang menghibahkan kepada Kabupaten Halmahera Selatan,” sebutnya.

Dikatakannya, banyak pemerintah provinsi yang mengeluh karena sudah berkali-kali mengajukan bantuan tetapi tidak pernah diberikan. 

“Sementara ada daerah yang ongkang-ongkang kaki saja tetapi diberikan (bantuan). Hal ini harus menjadi catatan SMI,” pungkas Hatari.