Terobosan Baru Kemendagri, Masyarakat Kini Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga Hingga Akta Lahir, Ini Caranya

Oleh : Hariyanto | Kamis, 09 Juli 2020 - 09:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat terobosan lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pelayanan administrasi kependudukan masyarakat dengan membolehkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan terobosan pencetakan kartu keluarga (KK) hingga akta lahir sudah berlaku mulai 1 Juli 2020 kemarin. Zudan mengatakan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. "Berlaku sejak 1 Juli di seluruh Indonesia," ujar Zudan, Rabu (8/7/2020). 

Zudan menyebut terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan sejak awal 2019 lalu. Lalu bagaimana tata cara pencetakan sendiri dokumen tersebut?
 
Langkah pertama yang dilakukan masyarakat adalah mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. 

Dalam pengajuan tersebut, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Kemudian, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut. 

"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," ungkap Zudan. 

Masyarakat akan menerima notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Selanjutnya, masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun. 

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram. 

"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security," tutup Zudan.