RI Kembali Menang Telak dari Filipina, Industri Kaca Lembaran Siap Kuasai Pasar Negeri Revolusi Hijau

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Juli 2020 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Tarif Filipina memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard atas produk clear and tinted float glass tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. 

Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk kaca lembaran ke Filipina (Negeri Revolusi Hijau).

"Dengan kemenangan ini diharapkan geliat industri kaca lembaran semakin kuat. Dan kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beserta tim Atase Perdagangan RI di Manila," kata Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaram dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan Yustinus, produsen kaca lembaran siap berkompetisi dengan negara-negara lain yang tentunya juga sangat antusias untuk memanfaatkan peluang mengekspor ke Filipina.

"Produsen kaca lembaran Indonesia mengekspor kaca lembaran berwarna dan reflektif yang tidak diproduksi oleh satu-satunya produsen kaca lembaran di Filipina," jelasnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki sebesar 635 ribu dolar AS pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 405 ribu dolar AS.

Akibat penyelidikan safeguard itu, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020. Selama periode Januari sampai April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar 270,4 ribu dolar AS. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode sama tahun sebelumnya. 

Disisi lain, Yustinus mengatakan, sebagian besar anggota AKLP telah menikmati stimulus yang dijanjikan pemerintah salah satunya, penundaan bayar pajak impor terutama untuk baham baku.

"Memang sebagian besar anggota yang masuk kriteria bisa menikmati stimulus yang telah dijanjikan pemerintah salah satunya penundaan bayar pajak impor untuk bahan baku. Ini juga sangat membantu cash flow perusahaan," ungkap Yustinus.

Penyelidikan kasus safeguard atas produk clear and tinted float glass dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019.

Hal itu sesuai WTO Agreement on Safeguards yang mengatur, setiap negara anggota diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.