Kabar Gembira! BLT Desa Kembali Digelontorkan Juli Ini, KPM Bakal Dapat Rp300 Ribu

Oleh : Candra Mata | Selasa, 07 Juli 2020 - 13:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Kemenkeu - Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan periode bulan juli ini pihaknya akan mengimplementasikan program Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT Desa).

Adapun besaran BLT Desa di tiga bulan pertama yakni April, Mei, Juni yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600 ribu. 

"Tiga bulan kedua Juli, Agustus, September, setiap KPM menerima Rp300 ribu," kata Mendes. 

Menurutnya, penurunan separuh BLT tersebut karena ekonomi yang sudah diperkirakan mulai berjalan. 

 "Misalnya UMKM diperkirakan sudah mulai menggeliat," ungkapnya. 

Perlu diketahui, BLT Desa merupakan sebuah kebijakan sementara yang lahir karena COVID-19. 

Adapun alasan desa dilibatkan yaitu karena adanya Dana Desa dan pendataan di level desa yang dianggap jauh lebih valid dan akurat. 

Sementara pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid yang terdiri dari kepala desa sebagai ketua, ketua Badan Pengawas Desa sebagai wakil ketua, kemudian anggota yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris desa, ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

"Pendataan terhadap calon KPM BLT Desa berbasis RT untuk keakuratan verifikasi di lapangan dan dilakukan oleh tiga orang untuk memastikan validitasnya. Itu pun masih difilter lagi dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), lembaga permusyawaratan tingkat tertinggi di desa. Apapun yang dihasilkan Musdesus itu adalah sebuah keputusan politik yang sudah merepresentasikan warga masyarakat desa, dengan catatan Musdesus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Setelah hasil Musdesus yang berisi nama-nama calon penerima BLT Desa ditandatangani kepala desa, hasil pendataan dan musyawarah Musdesus tersebut lalu dikirim ke kabupaten untuk disinkronisasi. Dengan demikian, validitas dalam upaya pendataan calon penerima manfaat itu akan sangat bisa dipertanggung jawabkan," jelas Mendes Halim dikutip dari keterangan di laman Kemenkeu Selasa (7/7).