Pengamat Hukum UNS Sebut Hukuman Terhadap Grab Dinilai Tepat, Tidak Ganggu Investasi Asing

Oleh : Ridwan | Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia. Justru keputusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di tanah air.

Pengamat Hukum Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto menilai keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka.

Menurutnya, keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi," ungkap Yudo kepada media, Sabtu (04/07/2020).

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.

"Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada UU," tegasnya.

Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran dan menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia.

"Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha mengatur hal tersebut," tambahnya.

Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah memberikan sanksi kepada Grab Indonesia sebagai terlapor 1 sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga secara total Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar. 

Dalam putusannya majelis menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 14, pasal 19 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, selaku kuasa Hukum keduanya Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7).

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing Grab dan TPI yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan," jelasnya.