Kinerja Kinclong, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Cetak Laba Rp505,7 miliar di 2019

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 01 Juli 2020 - 08:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah pandemi dengan kondisi ekonomi yang menantang, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Tugu Insurance”) berhasil mencatatkan peningkatan kinerja baik dari sisi finansial maupun operasional di tahun buku 2019 (audited).

Laba tahun berjalan konsolidasian tercatat sebesar Rp. 505,7 miliar atau naik 145,7% dari Rp. 205,9 miliar dari tahun 2018. Sedangkan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik entitas induk sebesar Rp. 458,7 miliar, atau meningkat 84,1% dari tahun sebelumnya.

“Kinerja Tugu Insurance yang bagus di tahun 2019 tidak terlepas dari upaya Perseroan untuk senantiasa mengelola risiko dengan prinsip kehati-hatian baik dari aspek underwriting maupun dalam pengelolaan investasi,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna, sumber melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Selasa (30/6/2020).

Sampai dengan periode Desember 2019 pencapaian Premi Bruto secara konsolidasian sebesar Rp. 6,4 triliun naik 26,5% y.o.y dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 5,1 triliun.

“Peningkatan premi tersebut dikontribusikan terutama dari produk aviasi, kebakaran, aneka dan rekayasa hingga kendaraan bermotor,” lanjut Indra.

Kinerja Hasil Underwriting konsolidasian naik dari Rp. 720,7 miliar menjadi Rp. 922,2 miliar atau naik 28,0%. Pada induk perusahaan kinerja Hasil Underwriting juga mengalami peningkatan dimana pada periode yang sama tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp. 552,2 miliar, meningkat menjadi Rp. 656,8 miliar atau naik 18,9%.

“Untuk meningkatkan Hasil Underwriting, kami telah melakukan pemetaan akun - akun yang memiliki Hasil Underwriting yang baik untuk dipertahankan. Kami juga memaksimalkan kapasitas retensi untuk risiko-risiko baik tersebut,” tutur Indra.

Khusus untuk produk kendaraan bermotor (motor vehicle) secara induk memberikan kontribusi pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Premi dari produk kendaraan bermotor naik 125,5% menjadi Rp. 204,2 miliar di tahun 2019, sementara Hasil Underwriting-nya naik 85,4%. menjadi Rp. 45,8 miliar di tahun 2019, menurut Indra, peningkatan ini sejalan dengan implementasi strategi Perseroan dalam hal mengembangkan sektor ritel, melalui produk unggulan kendaraan bermotor roda dua yakni “t ride” dan kendaraan bermotor roda empat yakni “t drive”.

Peningkatan bisnis retail yang mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya tersebut menjadi suatu hal yang sangat baik bagi perusahaan dimana Tugu Insurance di tahun 2019 ini telah masuk Top 20’s dari perusahaan asuransi yang berfokus pada bisnis retail/ kendaraan bermotor dari sebelumnya berada pada peringkat Top 40-50‘s berdasarkan data AAUI 2019.

‘’Bisnis asuransi kendaraan bermotor berkontribusi positif pada Hasil Underwriting induk perusahaan, dan merupakan 3 besar kontributor dari sisi Net Premium Written,” ujar Indra.

Selain tetap berhasil mempertahankan peringkat Global Rating “A- (Excellent)” dari A.M. Best, yang merupakan lembaga pemeringkat global di bidang perasuransian. Kinerja gemilang Emiten Anak BUMN PT Pertamina (Persero) yang berkode saham TUGU ini juga tercermin dari Hasil Investasi konsolidasian.

Tercatat pada periode 31 Desember 2019, Hasil Investasi konsolidasian mengalami peningkatan sebesar 85,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Hasil ini disumbangkan oleh peningkatan dana kelolaan dan suku bunga rata-rata investasi deposito, keuntungan kenaikan nilai efek-efek, serta peningkatan komposisi portofolio investasi instrumen keuangan dalam mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

Tercatat di akhir tahun buku konsolidasian 2019, Tugu Insurance memiliki total aset Rp20,7 triliun atau meningkat 18,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp17,4 triliun. Sedangkan ekuitas perseroan meningkat 11,5% dari Rp7,4 triliun menjadi Rp8,3 triliun, dengan disertai tingkat Risk Based Capital (RBC) 434% yang berada jauh di atas ketentuan batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebesar 120%.