Kisruh PPDB, Orang Tua Murid di DPR: Ada Calon Siswi SMA yang Tidak Diterima Karena Faktor Usia, Padahal Ia Berprestasi dan Anak Yatim Piatu

Oleh : Candra Mata | Selasa, 30 Juni 2020 - 22:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama para orang tua murid menyambangi Komisi X DPR RI untuk melaporkan pengaduan terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendengarkan langsung keluh kesah para orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya kesekolah negeri di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mengutamakan usia daripada jarak rumah calon siswa dengan sekolah.

“Kami akan selalu dukung para orangtua siswa dan kami juga menjadi bagian untuk memperjuangkan ini,” ucap Syaiful Huda dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Syaiful, pihaknya akan merespon masalah krusial ini. 

"Bila tak segera diselasaikan, akan banyak anak tak mendapatkan hak pendidikan," ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, para wali murid menceritakan bahwa ada calon siswi SMA yang tidak diterima dalam pendaftaran SMA karena faktor usia. Padahal ia siswi SMP berprestasi dan berstatus yatim piatu. 

"Kediamannya pun sangat dekat dengan SMA tempat ia mendaftar Pak," ungkap salah satu Wali murid.  

Mendengar hal tersebut, Komisi X sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. 

"Pertemuan ini tentu menjadi bahan berharga bagi Komisi X dalam merespon kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Ketua Komisi X Syaiful. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang ikut hadir menyatakan, peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Permendikbud. Dalam Permendikbud yang diutamakan adalah zonasi, bukan usia. 

“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” tegas Dede Yusuf. 
 
Ditambahkan Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, menurutnya dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi. 

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” pungkasnya.