Penerapan Tarif Bawah Taksi Online Picu Terbentuknya Kartel

Oleh : Ridwan | Kamis, 13 April 2017 - 11:00 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah berencana mengatur tarif untuk jasa transportasi online dengan sistem tarif batas atas dan tarif batas bawah. Penetapan tarif tersebut diklaim sebagai salah satu jalan keluar untuk memberika persaingan usaha yang sehat antara transportasi konvensional dengan transportasi online.

Kementeria Perhubungan sebagai regulator menganggap keberadaan tarif itu untuk menjamin pelaku usaha menerapkan standar pelayanan minimum demi keselamatan penumpang. Sejauh ini sejumlah daerah sudah menetapkan angka tarif batas bawah transportasi online, kendati keputusan pusat belum berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ahmad meningatkan kepada Pemerintah soal penerapan tarif dengan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Penerapan tarif seperti itu bisa menjadi sarana terbentuknya kartel ekonomi, karena sistem itu bisa menghadirkan harga atau tarif yang sebenarnya berada di atas harga pasar," ungkap Taufik Ahmad melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (13/4/2017).

Menurut Taufik, penerapan sistem tarif batas bawah tidak menghasilkan persaingan yang sehat, melainkan menghalangi pelaku usaha yang bisa menawarkan tarif lebih murah kepada masyarakat.

Dsisi lain, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani menyatakan, Pemerintah akan mencari jalan keluar atas persoalan ini,

"Saya setuju dengan penilaian bahwa persaingan yang sehat tidak mesti ditentukan dengan tarif, tidak perlu selalu dengan angka, tetapi bisa dengan syarat-syarat tertentu," terang Samuel.

Keberadaan layanan transportasi online meski disikapi dengan cermat. Apalagi keberadaan aplikasi sebagai bagian dari digital ekonomi yang merupakan salah satu program nawa cita yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan yang diambil mesti inklusif, efektif efisien, dan inovatif. Jadi mengatur digital dengan cara analog," tutup Samuel.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →