Tidak Hadiri Rapat, Komisi II Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke Presiden Jokowi

Oleh : Candra Mata | Senin, 29 Juni 2020 - 14:04 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi II DPR RI memberikan teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM atas ketidakhadirannya memenuhi undangan Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tandas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini dimana menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM,” sambungnya.

Ia menyampaikan, Komisi II akan melanjutkan rapat kerja tersebut pada saat Menteri Hukum dan HAM bisa hadir bersama dengan Menteri Dalam Negeri. 

“Kepada Menteri Dalam Negeri, kami memberikan apresiasi yang luar biasa. Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya sudah menunjukkan komitmennya yang tinggi luar biasa bersama-sama kita semua untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Dua kali rapat terbatas dengan Presiden minta izin untuk bisa bersama-sama kita di sini untuk membahas soal Perppu (Nomor 2 Tahun 2020) ini,” pungkasnya.