OJK di Desak Bereskan Kasus WanaArtha, Nasabah: Kami Berharap Pemblokiran Rekening Segera Dibuka

Oleh : Candra Mata | Minggu, 28 Juni 2020 - 13:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), imbas dari kasus korupsi Jiwasraya. 

Pihaknya menegaskan penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah. 

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK  selaku Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan, sehingga tidak merugikan nasabah WanaArtha,” kata Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Komisi XI DPR RI, menurutnya mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. 

"Upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah," tegas Fathan. 

Untuk itu, dirinya berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Dengan demikian, sebutnya hak-hak nasabah bisa segera diberikan. 

“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu Ruli, selaku perwakilan dari Forsawa mengatakan pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.
 
“Nasabah WanaArtha merasa tidak terlibat dalam Kasus Jiwasraya, mengapa Nasabah harus menanggung kerugian atas pemblokiran rekeningnya di WanaArtha,” katanya. 

Ruli juga mendesak kepada Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis. 

Menurutnya kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para Pemegang Polis WanaArtha.

“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” tegas Ruli.

Asal tau saja, rekening milik nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus korupsi di Jiwasraya. 

Rekening nasabah diblokir terkait dengan penanganan suatu perkara hukum yang sedang dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Adapun nilai total rekening yang diblokir mencapai kurang lebih lebih Rp 3 triliun.