GAPPRI Memprediksi Akan Ada Penurunan Signifikan Akibat Penjualan Rokok Merosot Gegara COVID-19

Oleh : Hariyanto | Rabu, 24 Juni 2020 - 12:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang disahkan pada Februari 2020 lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara, di bidang fiskal, restriksi tercermin pada adanya agenda penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%.
 
Merespon temuan di atas, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menuturkan pihaknya telah memprediksi akan ada penurunan signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.

"Pada tahun 2020 ini, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan tahun 2019 atau sekitar Rp 165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari IHT justru akan turun 13-23%," kata Henry melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (24/6/2020).

Henry mengatakan, saat ini di tengah kenormalan baru, GAPPRI berharap pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012.

"Pemerintah diharapkan membantu sepenuhnya untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan pabrikan baik secara kualitas, kuantitas, varietas dan kontinuitas," ujarnyanya.
 
Sementara, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menyatakan keberatan terkait poin restriksi dalam RPJMN 2020-2024. Klaim bahwa pengenaan cukai bisa menurunkan prevalensi perokok anak dan konsumsi makanan yang berisiko kesehatan dianggap tidak tepat sasaran.

"Hendaknya pemerintah tidak melihat isu kesehatan secara sempit. Justru yang harus dikuatkan adalah peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin atas distribusi dan akses masyarakat terhadap produknya," ungkap Sudarto.

Pengawasan dan penegakan disiplin yang harus diterapkan menurut Sudarto adalah dengan memperbanyak edukasi, sosialisasi ke tingkat akar rumput agar konsumen paham bahwa produk tembakau hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.

"Saya kira pemerintah sudah jelas mengatur di PP 109 Tahun 2012 untuk produk tembakau dan aturan ini sudah lebih dari cukup, tugas selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan tertib, jangan terus merevisi poin saja tapi praktiknya nihil,” tegasnya