DP Dipatok 40%, Penjualan Mobil Kian Terpuruk

Oleh : Ridwan | Rabu, 17 Juni 2020 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menaungi para agen pemegang merek (APM) mewanti-wanti soal hambatan penjualan mobil kala pandemi covid-19.

Selain pasar yang sedang lesu, di sisi lain ada kendala dari pembiayaan atau leasing.

Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto mengatakan pada April dan Mei 2020, penjualan mobil domestik turun sangat parah kena dampak pandemi.

Pada April penjualan turun 90% dan Mei turun sampai 95% penjualan masing-masing di angka 7000-an unit dan 3.000-an unit, padahal saat normal bisa mencapai 80.000-90.000 unit per bulan.

Ia menjelaskan, saat fase new normal, para diler sudah boleh dibuka lagi, selain itu APM dan pabrik sudah mulai berkerja lagi. Sehingga harapannya penjualan mengalami kenaikan bertahap.

"Kami punya kendala lain, yang hari-hari ini terjadi, sekarang perusahaan pembiayaan menetapkan DP 30-40%, biasanya 20% ini jadi kendala baru sekarang pembeli harus tambah uang muka," katanya dilansir CNBC (16/6/2020).

Peningkatan uang muka pembelian mobil yang naik ini menjadi persoalan serius bagi para APM karena akan menghambat penjualan. Ini karena sebanyak 70% penjualan mobil di Indonesia dibiayai oleh perusahaan leasing.

"Kita sudah membicarakan ke perusahaan pembiayaan, tapi mereka sudah punya policy yang mau aman, terutama soal apakah kemampuan customer," katanya.

Ia memperkirakan penjualan mobil 2020 hanya akan sampai 600 ribu unit, dari target 2020 yang sempat diproyeksikan mencapai 1,1 juta unit.

"Pasar diperkirakan ampai Juli akan stagnan, atau rendah sekali, mungkin meningkat Agustus sampai Desember," katanya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan sejumlah perusahaan leasing harus menaikkan uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan menjadi 40% dari sebelumnya hanya 20% saja untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan ini dilakukan pasalnya situasi ekonomi di masa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya normal, sehingga perusahaan pembiayaan melakukan langkah mitigasi dengan menaikkan uang muka kendaraan dan lebih selektif mencari nasabah baru.

"Kebijakan ini [kenaikan DP menjadi 40%] untuk memitigasi risiko gagal bayar," kata Suwandi.