Ada Oknum Ngaku-ngaku Ketua? KADIN Indonesia: Rosan P Roeslani Adalah Ketua Umum Organisasi yang Sah!

Oleh : Candra Mata | Jumat, 12 Juni 2020 - 22:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia mengeluarkan surat edaran menanggapi oknum yang mengatasnamakan organisasi tersebut secara tidak sah. 

Surat bernomor : 495/DP/VI/2019, per tanggal 12 Juni 2020 tentang langkah tindak terhadap Kadin yang tidak sah itu ditujukan kepada kepada ketua Kadin provinsi seluruh Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang OKP, Anindya N Bakrie itu menyebutkan, bahwa sehubungan dengan masih adanya kegiatan atau tindakan yang tidak sah oleh oknum yang mengatasnamakan mewakili Kadin Indonesia, maka sesuai Undang Undang No 1 tahun 1987 tentang Kadin dinyatakan dengan tegas, bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin.

"Pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan dari musyawarah nasional (munas) atau musyawarah provinsi/kabupaten/kota yang diselenggarakan sesuai AD/ART Kadin, sebagaimana tercantum dalam Kepres RI No 17 tahun 2010," kata Anindya dalam surat yang diterima redaksi Jumat (12/6/2020).  

Selanjutnya, pengurus Kadin yang sah adalah pengurus yang dipilih pada Munas VII di Bandung November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015 – 2020.

Atas penjelasan tersebut, kata Anindya, jika ada oknum yang menyatakan dirinya mewakili Kadin Indonesia adalah tidak sah dan kegiatan atau tindakannya dapat diabaikan. 

"Ketua umum/ketua Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengambil langkah-langkah tindakan yang dinggap perlu," kata Anindya. (Sumber Beritasatu.com, Kadin Indonesia)