Catat! Tak Pelru SIKM, Keluar Masuk Jakarta Hanya Perlu Tunjukkan e-KTP

Oleh : Ridwan | Kamis, 11 Juni 2020 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penyesuaian penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 7 Juni lalu terus berproses. Awalnya, pos pemeriksaan berada di perbatasan Jabodetabek, kini ditarik menjadi hanya di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) disebutkan tetap harus menggunakan SIKM. Sebab jika mereka ingin keluar-masuk Jakarta, harus melewati pos pemeriksaan itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga Jabodetabek tidak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Ibu Kota Jakarta. Warga Jabodetabek hanya perlu menunjukkan e-KTP.

"Mereka yang (warga) Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia misalnya penduduk Bogor, ya silakan masuk," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, petugas di pos pemeriksaan tetap akan melakukan pengecekan e-KTP bagi warga Bodetabek.

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya, atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf, silakan putar balik," tegasnya.

Syafrin memastikan petugas di lapangan sudah disosialisasikan mengenai kebijakan ini. Maka warga Bodetabek tidak perlu mengurus SIKM untuk masuk Jakarta. 

"Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukan e-KTP," tutup Syafrin.