Bikin Sertifikasi Halal Secara Online, Caranya?

Oleh : Wiyanto | Rabu, 10 Juni 2020 - 03:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Sertifikasi halal tetap jalan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Proses sertifikasi halal, dari audit sampai ke Komisi Fatwa tidak mengalami hambatan yang berarti. Contact Center LPPOM MUI juga tetap dibuka dari rumah karyawan.

“LPPOM MUI melakukan mitigasi risiko COVID-19 berupa penyesuaian pelayanan terhadap kondisi pandemi COVID-19. Kami harus berusaha keras bagaimana melakukan penyesuaian. Hak ini sebagai bentuk komitmen untuk menjadi mitra startegis pelaku usaha di bidang halal,” jelas Muti Arintawati, Direktur Audit Halal LPPOM MUI, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

“Di tengah pandemi COVID-19, LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia,” ujar Muti.

Dalam pelaksanaan audit, LPPOM MUI melaksanakan (Modified Onsite Audit) MOsA, yakni audit yang dimodifikasi dengan metode tertentu sejak 19 Maret 2020. Prinsip sistem yang telah memenuhi persyaratan KAN ini adalah audit penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). Meski begitu, belum semua kategori bisa dilakukan audit secara MOsA. Beberapa diantaranya penyembelihan dan gelatin.

“Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru,” papar Muti.

Persyaratan yang diajukan sama, yakni bukti penerapan SJH. Menurut Muti, yang sulit justru dari usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dikarenakan tidak semua UMK punya tekonologi yang dapat mendukung pelaksanaan audit secara MOsA.

Analisa laboratorium halal LPPOM MUI juga tidak berhenti. Hanya saja ada beberapa aturan baru yang ditetapkan, seperti membatasi waktu penerimaan sampel di hari Rabu serta pengujian dilakukan di hari Kamis. Aktivitas lain, seperti training auditor dan sosialisasi halal, tetap dijalankan secara online.

Sementara itu, Matsuki menjelaskan bahwa BPJPH tetap membuka pendaftaran sertifikasi halal. Aktivitas ini dilakukan secara online dari rumah. “BPJPH tetap melakukan pelayanan secara online. Layanan online ini dapat dituntaskan dalam satu hari. Kemudian dilanjutkan ke LPPOM MUI untuk proses audit sampai penetapan fatwa halal. Setelah itu, dikembalikan ke BPJPH,” katanya.