Menhub 'Hapus' Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum

Oleh : Candra Mata | Selasa, 09 Juni 2020 - 20:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beberapa Surat Edaran (SE) menhub tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Lalu revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya: revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50%, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip daei detikcom, Selasa (9/6/2020).

Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. 

Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70% dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” tertulis dalam edaran resmi Kementerian Perhubungan RI, Selasa (9/6/2020).