PEDAS: Tidak Ada Parpol Pengusung Tunggal Cagub Jakarta

Oleh : Herry Barus | Kamis, 02 Mei 2024 - 09:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS), Anthony Leong mengatakan bahwa tidak ada partai politik yang mengusung sendiri Calon Gubernur (Cagub) Jakarta 2024.

Anthony yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyebut ada syarat minimal yang harus dipenuhi untuk mengusung Cagub Jakarta.

"Untuk bisa mengusung Cagub dan Cawagubnya (Calon Wakil Gubernur) sendiri perlu minimal 22 kursi anggota DPRD seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah," ujar Anthony.

Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu menambahkan, selain berdasarkan jumlah kursi, parpol bisa mengusung kandidat Cagub dan Cawagubnya sendiri jika memiliki suara di atas 25 persen.

"Berdasarkan aturan itu, maka dipastikan tak ada partai tunggal pengusung Cagub dan Cawagub untuk Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024. Sebab, tak ada parpol yang memenuhi syarat dan ketentuan itu," jelas Pakar Komunikasi itu.

Menurut penghitungan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD Daerah Khusus Jakarta, adalah  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki 470.682 suara (10 kursi), lalu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki 728.297 suara (14 kursi).

Selanjutnya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 850.174 suara (15 kursi), diikuti Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 517.819 suara (10 kursi), Partai NasDem dengan 545.235 suara (11 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 1.012.028 suara (18 kursi)

 

Selain itu adapula Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 455.906 suara (10 kursi), Partai Demokrat dengan 444.314 suara (8 kursi), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 465.936 suara (8 kursi), Partai Perindo dengan 160.203 suara (1 kursi), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 153.240 suara suara (1 kursi)

Merujuk pada hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Daerah Khusus Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November medatang.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DK Jakarta menyampaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DK Jakarta 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.