Respon Kunjungan UPTDK Kemnaker Terkait PHK Sejumlah Karyawan, Aice Group Rampungkan Empat Poin Perbaikan Nota Pengawasan Ketenagakerjaan

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menyusul Nota Pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK)  Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu, Aice Group menyatakan bahwa keseluruhan dari empat poin perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Antonius Hermawan Susilo Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte. Ltd., pada Jumat (5/6) di Jakarta. 

Menurutnya, PT. Alpen Food Industry (AFI) sebagai bagian dari Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan, keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Per hari ini kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group,” jelas Antoni kepada Industry.co.id Sabtu sore (6/6).

Seperti diketahui sebelumnya, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan paska kunjungan UPTDK pada Februari lalu. 

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kemenaker. 

Para pekerja tersebut sendiri terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.

Pihak perusahaan sendiri menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali secara patut. Namun demikian, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogoknya, sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan sendiri saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020 tersebut.

Merespon anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans. Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan tersebut.

Sementara itu, pihak AFI menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh regulator dalam berbagai aspek usahanya. 

Meskipun sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usahanya, namun perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterimanya. Sebagai bagian dari tata kelolanya, Aice Grop telah menyampaikan laporan final pelaksanaan nota ini pada Jumat (5/6) ini.

Sebelumnya, perusahaan telah menyampaikan surat nomor 796/SKEL/AFI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
 
Surat tersebut telah diterima oleh Pengawas UPDTK Wilayah II Jawa Barat. Selain itu, melalui surat Jumat kemarin perusahaan menyertakan lampiran bukti-bukti pelaksanaan nota pengawasan Pebruari tersebut.