Ya Ampun! Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemkot Solo 'Enggak' Sanggup Bayar Listrik

Oleh : Ridwan | Jumat, 05 Juni 2020 - 18:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan penangguhan pembayaran listrik untuk kantor pemerintah dan fasilitas publik. 

Pemkot Solo tak sanggup membayar iuran listrik karena anggaran daerah terkuras untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan penangguhan diajukan untuk tujuh bulan terhitung mulai Juni 2020.

"Mau bayar pakai apa? Uang kita sudah habis untuk menangani Covid-19," kata Rudy, Jumat (5/6/2020).

Rudy menerangkan, pengeluaran listrik Pemkot Solo termasuk pos anggaran yang direalokasi untuk penanganan Covid-19. Pengeluaran itu meliputi listrik kantor-kantor pemerintahan, penerangan jalan umum, serta rumah dinas wali kota dan wakil wali kota.

"Suratnya sudah saya kirim. Belum ada jawaban secara resmi. Tapi tadi sudah ada pembicaraan dengan Direktur PLN Solo," katanya.

Dalam pembicaraan itu, Rudy mensinyalir PT PLN tidak akan mengabulkan permohonan Pemkot Solo tersebut. Meski demikian, Rudy tetap menegaskan kondisi keuangan Pemkot Solo tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Paling cepat, Pemkot bisa membayar setelah APBD Perubahan tahun ini berlaku efektif Agustus mendatang.

"Kalau boleh ya di anggaran perubahan. Itu pun kita belum tahu ada uangnya atau tidak. Mau bagaimana lagi? Kondisinya memang seperti ini kok," katanya.

Pengeluaran Pemkot Solo untuk beban listriknya mencapai belasan miliar per bulan. Pemkot setidaknya menyetor Rp4 miliar ke PLN per bulan untuk Penerangan Jalan (PJU).

Kepala Bagian Umum Pemkot Solo, Agus Santoso merinci setidaknya ia membayar Rp3,6 Miliar untuk Kompleks Balaikota Solo, Rumah Dinas Wali kota dan Wakil Wali Kota.

"Itu belum termasuk kantor-kantor pemerintahan yang lain. Kan masih ada Kelurahan, Kecamatan, Dinas-dinas yang di luar Balaikota. Itu bayar listriknya sendiri," katanya.

Terpisah, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo, Ari Prasetyo Nugroho mengatakan permohonan Pemkot Solo sulit dikabulkan. Pasalnya Pemerintah Pusat tidak memiliki program untuk pemerintah daerah terkait keringanan pembayaran listrik.

"Beda dengan stimulus listrik untuk masyarakat. Itu kan ada programnya dari Pemerintah. PLN tinggal melaksanakan. Kalau yang diminta Pemkot Solo ini tidak ada (program dari pusat), maka kami tidak bisa melaksanakan," kata Ari.