Inilah 11 Sektor yang Diizinkan Beroperasi pada Masa Pandemi Covid-19

Oleh : kormen barus | Kamis, 04 Juni 2020 - 14:25 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun pekerjaannya tersebut termasuk kedalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi pada masa Pandemi Covid-19.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan/minuman/minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan.” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis (3/6/2020).

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka Pemohon Sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, pemohon sektor konstruksi mengisi formulir Data Pemohon dengan mengisi Identitas sebagai Pemimpin Proyek/ Penanggung jawab proyek konstruksi. Kedua, Pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar/masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data keterangan.

Ketiga, ketika masuk kedalam menu Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan/atau kop perusahaan. Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap Ajukan Perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin dan/atau Penanggung Jawab Proyek harus memastikan kondisi Kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait Covid-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka Pemimpin dan/atau Penanggung Jawab Proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku” pungkas Benni.