Cek Fakta SIKM Pemprov DKI Jakarta

Oleh : Krishna Anindyo | Minggu, 31 Mei 2020 - 20:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perizinan SIKM telah dibuka sejak Jumat, 15 Mei 2020. Pemohon disarankan untuk mengajukan perizinan SIKM secara bijak sebelum melakukan perjalanan dengan hindari dilakukan pada waktu yang mendesak atau saat Hari-H perjalanan.

Sejak dibuka pada dua pekan lalu, berdasarkan data terakhir, Minggu, 31 Mei 2020, Perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan Total Permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM

Dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7% Pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code

Sementara permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9% dari total permohonan dan 2,7 % menunggu validasi penjamin atau 1.057 permohonan serta sisanya 42,7% atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.

"mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan" ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Minggu (31/5/2020).

Benni memaparkan penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada  orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan Kecepatan Petugas dalam memproses Perizinan SIKM dan membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM.