Aprisindo: Industri Alas Kaki Adalah Padat Karya, Masih Berharap Dukungan Menteri Perindustrian

Oleh : kormen barus | Jumat, 29 Mei 2020 - 15:01 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyampaikan apresiasinya atas inisiasi telah diterbitkannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) oleh Menteri Perindustrian. Karena dengan adanya IOMKI, telah berhasil menjaga aktivitas produksi dan ekonomi sehingga dapat mengurangi dampak ekonomi bagi industri alas kaki sebagai akibat Pandemi Covid-19.

“Dengan tetap terjaganya aktivitas produksi juga telah meminimalisasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi industri alas kaki. Meskipun tidak dapat dihindarkan adanya PHK tetapi setidaknya telah diminimalisasi,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, dalam wawancara dengan redaksi Industry.co.id, pada Jumat (29/5/2020).

Selanjutnya, kata Firman, pihaknya akan tetap berharap dukungan Bapak Menteri Perindustrian pada fase New Normal nanti. Supaya industri alas kaki sebagai sektor padat karya akan dapat menyerap kembali tenaga kerja korban PHK dan yang telah dirumahkan.

Terkait IOMKI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengawasi dan mengecek langsung IOMKI selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Kebijakan ini tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.

Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.