Selain Berikan Rapid Test Gratis, CEO Sequis Tatang Widjaja: Kami Juga Telah Membayar Klaim Covid-19 Senilai Rp1,6 miliar

Oleh : Candra Mata | Senin, 11 Mei 2020 - 06:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) menggelar kegiatan Rapid Test gratis kepada lebih dari 6.000 peserta  berkolaborasi dengan jaringan 3 rumah sakit rekanan Sequis, yakni RS Primaya (d/h Awal Bros), RS Mitra Keluarga, dan RS Hermina. 

Rapid test tersebut dilakukan dengan cara drive thru (di dalam mobil) dan walk in (datang langsung ke rumah sakit) di 27 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, Cibubur, Bekasi hingga Karawang yang dilaksanakan secara bertahap dari  27 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.  

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan Indonesia saat ini berkejaran dengan waktu agar angka kasus tidak terus bertambah dan diharapkan kurva dalam grafik penyebaran Covid-19 dapat segera turun. 

Salah satu caranya adalah dengan melakukan test berskala besar. Untuk itu, kegiatan kemanusiaan ini merupakan dukungan Sequis bagi pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, dan Tangerang. 

“Kami melakukan rapid test gratis untuk mendukung  pemerintah. Kami melihat aktivitas ini paling memungkinkan untuk dilakukan dan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat. Selain memberikan rapid test, Sequis juga menyediakan alat rapid tes dan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kesehatan yang membantu jalannya kegiatan rapid test ini,” ujar Tatang.

"Mengenai klaim terkait Covid-19, per 3 Mei 2020, Kami (Sequis) telah membayar klaim senilai Rp1,636,050,750.00," jelas Tatang lagi. 

Adapun pemeriksaan rapid test  menggunakan sampel darah yang diambil dari pembuluh darah vena dan digunakan untuk mendeteksi antibodi yang terbentuk saat tubuh mengalami infeksi Covid-19 sehingga pada tahap awal, mereka yang positif virus ini dapat teridentifikasi lebih cepat.  

Perlu diketahui, dalam kegiatan rapid test, diterapkan juga kebijakan pengaturan jarak fisik (physical distancing) sehingga masyarakat yang mengikuti wajib mentaati aturan minimalisasi kontak fisik dan wajib menggunakan masker.

Selain melaksanakan rapid test, Sequis juga memberikan manfaat perlindungan bagi nasabah yang memiliki produk asuransi kesehatan sehingga bisa melakukan klaim untuk perawatan kesehatan karena Covid-19. 

Sequis juga menghilangkan masa tunggu 30 hari untuk beberapa produk asuransi kesehatan untuk perawatan karena Covid-19 dan memberikan pertanggungan untuk biaya perawatan termasuk obat-obatan bagi nasabah yang melakukan isolasi mandiri.