Dugaan Masalah Hukum Asuransi di Kasus Tongkang Labroy

Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 08 Mei 2020 - 10:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Pontianak,- Marine Hull, produk pemasaran asuransi di bidang asuransi kelautan PT. Asuransi Jasa Indonesia, patut diduga keras menjadi praktek kejahatan asuransi melalui klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon, 5 Oktober 2014 lalu, yang dilakukan Sudianto alias Aseng, Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, demikian diungkapkan Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, kuasa hukum PT. Surya Bahtera Sejati, di ruang kerjanya belum lama ini.

Karena PT. Surya Bahtera Sejati adalah pemilik sah Kapal Tongkang (KT.Labroy 168), lanjut Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, dari kantor hukum Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH & Rekan, berdasarkan Grose Akta Balik Nama dan Sesuai Surat Ukur nomor 4203/HHa tertanggal 9 Oktober 2013, yang sebelumnya di peroleh dari PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Nomor 2329 tertanggal 9 Maret 2001.

Seperti diketahui, 9 Januari 2014, PT. Surya Bahtera Sejati dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyetujui dan membuat kesepakatan tentang Pernyataan Kepemilikan (Penyertaan Modal) Bersama Kapal Tongkang LABROY 168 dihadapan Notaris Whisnoe Junaidy, dengan segala hak dan kewajibannya yang sama. Dan keduanya sepakat Kapal Tongkang LABROY 168 'Tetap Dicatatkan' atas nama PT. Surya Bahtera Sejati.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea mencatat pada 28 April 2014, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, mengikut sertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (QQ. PT. Surya Bahtera Sejati berlaku sejak tanggal 02 April 2014 s/d 02 April 2015, red). Nomor Register 140098434, ditandatangani oleh Bayu Ardan, ST selaku Branch Manager dan telah membayar lunas premi asuransi Marine Hull sebesar Rp. 57.892.000.- .

Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik Tug Boat Arwana X menuju Solomon. Kemudian Suhanda SE, mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) dimana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil.

Menurut Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea, atas permintaan perluasan trading area yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak, Bayu Ardan, ST, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002, dimana salah satu klausul tambahannya menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).

 

Masih dalam dakwaan Ketua Tim JPU Pontianak, 5 Oktober 2014; Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon. Kemudian di hari itu pula, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Pontianak.

Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Setiadi Imansyah, SE, AAAIK, kemudian mengirimkan Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 kepada Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat dengan permintaan : Mohon Penunjukan Independent Marine Surveyor (IMS) untuk melakukan Survey. Dan setelah berselang hampir 2 (dua) tahun kemudian disusul dengan surat tanggal 8 Mei 2016 perihal Surat Tuntutan Klaim.

Dalam dakwaan selanjutnya, Guntur Nugroho selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat saat itu, menerbitkan Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan Damage Survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Solomon.

Gondo Gautama, selaku Direktur PT. Pandu Halim Perkasa menugaskan Spica Chandra, ST. ICAP dan Ir. Kuswanto, ICAP. FIFAA, selaku adjuster dan surveyor, yang krmudian mengeluarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC, isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Disusul kemudian dengan Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC.

Atas dasar inilah M. Thomas Benprang, S.Sos. AAAIK,  Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, menyatakan karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon). Sehingga 'Tidak Ada Kewajiban' dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk 'Memberikan Pembayaran Ganti Rugi' atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.

"Atas terbitnya surat tersebut, TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJAHTERA, Sudianto Alias Aseng selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melalui Kuasa Hukumnya Usman Juntak, SH. MH., dari Kantor Advokat Usman Juntak, SH. MH dan Rekan, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak di register dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018,"jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.

Melalui surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018, M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK mengirimkan surat kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat, Perihal Laporan Hasil Pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal Usul Penyelesaian Klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002.

Selanjutnya, Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat melalui Memorandum Nomor : Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Pusat, Ricky Tri Wahyudi, agar Klaim Dapat Diselesaikan dengan Technical Compromise (maksimal sebesar 85%) dengan mempertimbangkan penghapusan “warranted no cargo on board for delivery voyage from Kalimantan to Solomon" dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp. 6.350.000.000 net after deductible.

Kemudian dikeluarkannya Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 Perihal Penyelesaian Klaim Marine Hull BG LABROY 168 An. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081 DOL: 05.10.2014.

Danang Suroso menyetujui usul pembayaran klaim yang disampaikan kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia Pontianak dengan nilai pencairan klaim sebesar Rp. 5.397.000.000.- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan nilai Technical Compromise 85%, yang kemudian oleh M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK diminimalisir/dinegosiasi kembali menjadi Rp. 4.762.500.000.-

Selanjutnya pada 26 Desember 2018, lagi-lagi TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJATI sebagai pemilik kapal yang sah, tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, M.Thomas Benprang, S.Sos, AAAIK, melalui surat nomor 01785/ 405-1/ XII/ 2018 memindahbukukan atas beban rekening giro PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 146-00-9302275-9 untuk dibayarkan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp.4.762.500.000 ke rekening nomor 2222288889 Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, perihal Klaim MH TK BG Labrory 168.

Sementara itu pada saat proses pencairan/ pemindahbukuan tersebut pihak PT. Surya Bahtera Sejahtera masih dalam proses sengketa dengan pihak PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dalam perkara gugatan WANPRESTASI yang telah di daftarkan pada tanggal 19 Maret 2018 dalam perkara register No. 146/PDT.G/2018/PN.PTK dan baru di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 April 2019, papar Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH lagi.

"Berdasarkan uraian dan fakta tersebut terungkap adanya dugaan upaya konspirasi diantara para pihak antara PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Pontianak dengan mengabaikan hak-hak dari PT. Surya Bahtera Sejahtera,"tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.

Padahal setelah di tanda tanganinya Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 Pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan modal penyertaan sebagai tindak lanjut dari Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 tersebut. Namun tiba tiba saja muncul Kwitansi Pembayaran Tongkang Labroy 168 tertanggal 9 Januari 2014, sebesar 2 Miliar rupiah dari  PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang diterima Tio Kwang Tjoen. Dimana semasa hidupnya Tio Kwang Tjoen selaku Komisaris PT. Surya Bahtera Sejati tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 tersebut.

Sehingga patut diduga kwitansi tersebut yang di dalamnya ada tanda tangan almarhum Tio Kwang Tjoen diduga keras di buat dengan cara di palsukan yang berakibat proses pencairan/pemindah bukan justru bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Sewa tersebut tidak melalui tata cara pembayaran sebagaimana mestinya.

Dimana tata cara pembayaran yang timbul dari beroperasinya Kapal Tongkang Labroy168 seyogyanya melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak, Nomor Rekening 146.0004426589 an Suryanto sebagai Direktur PT. Surya Bahtera Sejati, pemilik Kapal Tongkang Labroy 168.

"Namun faktanya uang asuransi tersebut dicairkan atau di pindah bukukan ke rekening PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Dan atas dasar kejadian ini, pihak PT. PT. Surya Bahtera Sejati melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak atas adanya dugaan tindak pidana korupsi,"jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.

Bahkan Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, menduga ada sebuah permainan kenapa para terdakwa itu tak ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi nomor perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK.

"Ini aneh. Kasus korupsi itu kejahatan luar biasa sehingga seharusnya juga ditangani secara luar biasa," ungkapnya.

Karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Disisi lain, PT. Surya Bahtera Sejati pun baru mengetahui perihal kwitansi senilai Rp.2 milyar itu ketika ada gugatan dari PT. Surya Bahtera Sejati dalam perkara GUGATAN PERDATA WANPRESTASI dalam perkara No. 146/PDT.G/2018/PN.ptk melawan PT. Bintang Arwana Kapuas Armada.

"Bahkan pada saat dalam persidangan tindak pidana korupsi nomor perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK,  Sudianto Alias Aseng (Terdakwa) ataupun melalui kuasa hukumnya tidak berani menghadirkan kwitansi sebesar 2 milyar Rupiah tersebut sebagai alat bukti dipersidangan tersebut," ujarnya seraya menutup perbincangannya. (AMZ)