OJK Terbitkan Tiga Peraturan Penanganan Krisis Keuangan
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga peraturan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan OJK (POJK) tersebut adalah POJK 14/03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik dan POJK 16/03/2017 tentang Bank Perantara (Bridge Bank).
"Ketiga POJK tersebut terbit 4 April 2017 dan akan berlaku setelah resmi diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/3/201)
Ketiga POJK tersebut merupakan mandat dari UU PPKSK yang akan menjadi pedoman industri perbankan untuk mecegah dampa sistemik dari krisis keuangan. Melalui POJK untuk Rencana Aksi, OJK meniadakan skema dana talangan dari luar (bail out) dan menggantinya dengan talangan dari dalam (bail in).
Di POJK rencana aksi, OJK meminta bank sistemik menyusun rencana aksi yang paling lambat diserahkan pada 29 Desember 2017.
Rencana Aksi tersebut akan terdiri dari opsi pemulihan, dan beradasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset.
Seperti dilansir Antara, OJK juga mewajibakan pemegang saham pengendali atau investor menambah moal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik jika dihadapkan pada potensi krisis. Peran aktif pemegang saham atau internal bank ini yang menjadi salah satu perubahan mendasar melalui skema "bail out", dan berbeda dengan "bail in".
"Bank Sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," ujar dia.
Secara lengkap POJK Rencana Aksi itu akan diunggah di situs resmi OJK.
Sedangkan, untuk POJK mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, OJK akan mengkategorikan keadaan pengawasan bank menjadi tiga yakni pegawasan normal, pengawasan intensif, dan khusus.
Sebenarnya tiga kategori pengawasan tersebut sama dengan ketentuan pengawasan perbankan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia (BI). Namun, dalam POJK ini, OJK memajukan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terlibat menangani bank yang sudah masuk pengawasan intensif.
POJK tersebut juga tidak hanya mengatur untuk penanganan bank sistemik, namun juga untuk penanganan bank tidak sistemik.
Saat ini, terdapat 12 bank sistemik. OJK akan mengevaluasi jumlah bank sistemik tersebut setiap enam bulan sekali. Penetapan bank sistemik tergantung indikator dari kecukupan permodalan, interkoneksitas dan kompleksitas bisnis bank tersebut.
"Namun identitas banknya tidak akan kami sebut," ujar dia.
Saat ini seluuruh bank di Indonesia juga berada dalam pengawasan normal.
Sedankan POJK Bank Perantara (Bridge Bank), dijelaskan Muliaman, merupakan ketentuan untuk mengatur pendirian bank yang akan menjadi penampung aset atau kewajiban dari bank gagal.
Sebelum dialihkan kepada bank perantara, OJK bersama LPS akan menangani bank gagal dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank gagal. Kemudian, melakukan penyerdaan modal sementara dan pencabutan izin usaha bank.