Pemerintah Akan Prioritaskan Pertambangan Rakyat dalam RUU Minerba

Oleh : Hariyanto | Jumat, 01 Mei 2020 - 16:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tata kelola pertambangan rakyat akan menjadi perhatian utama Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, semangat perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position daripada pertambangan rakyat," kata Bambang Gatot dalam Diskusi Publik RUU Minerba sebagai Upaya Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Nasional, Rabu (29/4/2020).

Pada RUU Minerba tersebut, sambung Bambang, kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diperluas dari sebelumnya 25 hektar menjadi 100 hektar. Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter, sedangkan pada aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter.

"Ini dalam rangka memberikan rakyat lebih leluasa lagi melakukan kegiatan pertambangan," jelas Bambang.

Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah mengharapkan akan memberikan sumbangsih baru dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi.

Lebih lanjut, penggunaan pendapatan daerah tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.

"Pemerintah akan terus memperkuat posisi rakyat supaya lebih eksis lagi dengan memberikan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). Kita mencari keseimbangan sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 33," tegas Bambang.

Pada RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan adanya inventarisasi sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selama ini Indonesia selalu terkendala pada tata ruang pertambangan. "Jadi kami mengusulkan suatu bentuk baru pada wilayah hukum usaha pertambangan," ujar Bambang.

Sebagai informasi, penyusunan RUU Minerba sebagai penyempurnaan regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan hasil inisiatif DPR RI sejak tahun 2015 dan setiap tahun masuk ke dalam program legeslasi nasional (prolegnas) prioritas. "Prosesnya sudah cukup panjang," ungkap Bambang.

Sepanjang tahun 2018 hingga 2020, Kementerian ESDM telah melakukan konsultasi publik RUU Minerba di sejumlah kota di Indonesia, seperti Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Yogyakarta dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Masyarakat Sipil hingga Organisasi pengamat/profesi pertambangan.