Pemerintah Sepakati Penetapan IUPK Sementara Untuk Freeport Indonesia

Oleh : Hariyanto | Selasa, 04 April 2017 - 16:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Melalui Kementerian ESDM, pemerintah telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara hingga Oktober 2017 kepada PT Freeport Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah dan Freeport telah melakukan perundingan intensif sejak Februari lalu saat perusahaan tambang tersebut menyatakan keberatan atas perubahan status kontrak tambang.

Menurut Teguh ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian kisruh status kontrak Freeport, yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Penyelesaian jangka pendek, dilatarbelakangi upaya memberikan landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport.

Di sisi lain, penyelesaian jangka pendek tersebut juga memberikan kejelasan bagi pemerintah atas hubungan kontraktual pasca Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pada pembahasan jangka pendek, minggu lalu, kami sepakat dengan Freeport bahwa akan ditetapkan IUPK yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu 8 bulan," ujar Teguh di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dengan berlakunya IUPK yang bersifat sementara selama 8 bulan tersebut, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar selama periode 8 bulan tersebut.

"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK itu, kami juga masih hormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya (KK)," katanya.

Teguh menambahkan, mulai pekan depan akan ada perundingan kedua untuk penyelesaian jangka panjang selama 8 bulan mulai 10 Februari - 10 Oktober 2017. Dalam pembahasan jangka panjang sejumlah poin yang dibahas antara lain ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Lebih lanjut, Teguh menuturkan jika setelah perundingan jangka panjang tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport, maka Freeport akan kembali pada status KK yang berakhir 2021.

"Kalau dia tidak terima hasil perundingan, atau katakanlah perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka dia (Freeport) bisa kembali ke KK, tapi tidak boleh ekspor," tegasnya.