Kabar Gembira, Pemerintah Tambah 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 April 2020 - 01:15 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pemerintah menambah 11 sektor lagi selain industri manufaktur untuk mendapat insentif pajak stimulus 2 dalam rangka meredam dampak COVID-19 terhadap ekonomi.

Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata Suryo dilansir Suara.com, (20/4/2020).

Adapun 11 sektor tersebut adalah:

1. Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
2. Perdagangan bebas dan eceran
3. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
4. Minyak dan gas bumi
5. Pertambangan, mineral dan batu bara
6. Kehutanan
7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
9. Logistik
10.Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
Konstruksi

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →