Kornas MP BPJS Mendesak Pemerintah untuk Menegur Keras Jajaran Direksi BP Jamsostek Terkait Kebijakan WFH
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kebijakan work from home (WFH) yang telah dijalankan oleh BP Jamsostek mulai 18 Maret lalu kini menuai kritikan. Pasalnya, BP Jamsostek bukan termasuk dalam kategori kantor yang diliburkan dalam peraturan PSBB.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Hery Susanto melalui keterangan tertulis kepada Industry.co.id Senin (20/4/2020).
"BP Jamsostek bukan termasuk pelayanan kantor yang diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Jadi tidak seharusnya meliburkan perkantoran dengan WFH, itu sudah bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan perundang-undangan PSBB terkait Covid-19," kata Hery.
Menurutnya, dalam UU No 24 Thn 2011 tentang BPJS, Bab I Pasal 1 disebutkan: Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Selanjutnya, ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dan, Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Selanjutnya, Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
"BP Jamsostek mengurusi keuangan karena terkait iuran dana amanat dan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH, jika terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi sejak Covid-19 ini maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya sekarang juga," ungkap Hery.
Ia juga mengatakan dalam keadaan normal saja masih cukup banyak keluhan terhadap pelayanan klaim peserta BP Jamsostek, apalagi WFH begini, ini jelas merugikan peserta.
Atas dasar pemikiran tersebut, KORNAS MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK, Kemenaker RI dan DJSN untuk menegur keras jajaran direksi BP Jamsostek dan segera mencabut status WFH, kembali bekerja seperti biasanya.
"Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH, kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada pelayanan, tidak ada sosialisasi dan edukasi, lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya juga sesuai dengan kondisi pandemik Corona bila perlu sampai akhir tahun 2020," pungkasnya.