Perhatian, Menperin Bakal Cabut Izin Usaha bagi Perusahaan yang Tak Taat Aturan di Masa PSBB

Oleh : Ridwan | Jumat, 17 April 2020 - 04:45 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak segan-segan mencabut izin operasi bagi perusahaan yang diizikan beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi apabila industri yang mendapatkan izin beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Agus Gumiwang saat melakukan videoconfrence bersama sejumlah wartawan industri di Jakarta (16/4/2020).

Dijelaskan Menperin, semua industri yang berniat melakukan kegiatan produksinya di masa PSBB harus mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. "Kami telah membangun satu sistem yang disebut IOMKI (Izin Operasi Mobilitas Kegiatan Industri). Jadi semua industri yang berniat tetap melakukan kegiatan proses produksinya harus mendapatkan izin dari kemenperin. Izin tersebut dilakukan melalui proses online melalui SIINAS. Kami bisa jamin izin itu keluar kurang dari satu jam," terangnya.

Menperin memaparkan mengacu pada peraturan Kemenkes, di luar delapan sektor esensial yang diberi izin oleh Kemenkes, industri lainnya bisa tetap beroperasi dengan syarat mengantongi izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin.

Industri manufaktur lainnya tersebut dinilai harus tetap berjalan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Ia juga menjamin Surat Edaran Kemenperin mengatur secara eksplisit protokol kesehatan yang mesti dipatuhi industri

Saat ini, menurut Agus, ada dua hal yang sangat penting, yaitu kegiatan ekonomi melalui industri manufaktur dan juga protokol kesehatan. "Ini tidak boleh dipisahkan dalam kondisi Copvid-19 sekarang sampai nanti selesai pandemi Covid-19, kedua hal ini tidak boleh dipisahkan," terangnya.

Disisi lain, Menperin memastikan kegiatan industri yang masih beroperasi terus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Sebetulnya prinsipnya adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa kegiatan ekonomi melalui manufaktur itu bisa tetap berjalan, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan," jelas Agus.

Dijelaskan Agus, sektor manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, sehingga sebisa mungkin dapat terus berjalan di situasi saat ini.

"Kita tidak boleh karena wabah ini kita shutdown, kita matikan kegiatan industri," tuturnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →