RS Pertamina Jaya Beroperasi Sebagai RS Khusus Corona

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 15 April 2020 - 11:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - RS Pertamina Jaya segera beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 dalam waktu dekat. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID 19, dengan gejala klinis  sedang, berat, dan critical.

Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, SpB, SpBTKV, MPH, menjelaskan,

“Sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, bahwa sebagai RS rujukan RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah  memberikan penanganan pasien sebelumnya. Dan melengkapi proses rujukan pasien, kami  membangun Crisis Center Covid 19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, Rumah Sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi   penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan & perawatan intensif selanjutnya”.

Dalam kesempatan tersebut beiiau menambahkan,

“Melihat lonjakan jumlah penderita COVID 19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina Persero dalam menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien COVID 19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2. Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes/screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19. Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada Bangsa Indonesia, dan Drive thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan dapat kami launching dalam waktu dekat”.

Mengacu pada Arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan Institusi BUMN yang memiliki Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien COVID 19 selama wabah. berlangsung, selanjutnya RSPJ beralih fungsi dari rumah sakit umum menjadi rumah sakit khusus COVID 19.