Polemik PKP2B, Aspebindo: Apabila Kuasa Pertambangan Habis Serahkan Dulu ke Pemerintah Lalu Lelang Kembali, Jangan Dong Main Perpanjang Otomatis

Oleh : Candra Mata | Selasa, 07 April 2020 - 15:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polemik mengenai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 1 yang akan jatuh tempo kembali bergulir seiring dengan pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, para pemilik PKP2B bisa mendapat perpanjangan otomatis dengan beralih pada skema Ijin Usaha Pertambangan (IUP). 

Padahal sebelumnya, berdasarkan regulasi yang masih berlaku saat ini lahan PKP2B yang telah habis wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan, penerbitan kembali izin PKP2B pun harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. 

Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

"Penyusunan UU Minerba yang baru dan juga pasal terkait minerba dalam RUU Omnibus Law, kami harapkan DPR dalam hal ini dengan pemerintah bisa konsisten dan komitmen menerapkan apa yang sudah ditetapkan di UU sebelumnya. Apabila kuasa-kuasa pertambangan itu habis, itu harus diserahkan dulu ke pemerintah kemudian dilelang kembali dan diutamakan adalah BUMN," ujar Anggawira, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta (7/4).

Sejauh ini setidaknya terdapat tiga opsi terkait kepastian perpanjangan kontrak tambang PKP2B. 

Pertama, melalui RUU Minerba, yang sampai sekarang revisinya masih dibahas di DPR. 

Kedua, melalui revisi keenam PP 23 tahun 2010 yang diinisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan ketiga melalui RUU Omnibus Law.

Anggawira menyebut, proses perpanjangan otomatis kontrak PKP2B harus didasari pada alasan yang valid.

"Memang kita lakukan secara terbuka dan transparan tidak serta merta automaticly diberikan perpanjangan lagi, karena kita ketahui bersama banyak juga pengusaha-pengusaha atau perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana mestinya. Ini harus dievaluasi secara total dan menyeluruh," ucapnya.

Anggawira mengatakan jika memang ijin usaha pertambangan batu bara dapat diperpanjang secara otomatis kepada perusahaan tambang pemilik PKP2B, hal tersebut harus dapat menjamin meningkatkan penerimaan keuangan negara. 

Seperti salah satunya dengan cara penerapan royalti yang lebih tinggi kepada perusahaan tambang batu bara.

"Dengan cara membentuk sebuah tim yang terdiri dari stakeholder baik dari pemerintah, dunia usaha, dan akademisi perguruang tinggi untuk mengevaluasi bisnis terkait pertambangan yang ada. Karena harapan kita, bisnis pertambangan ini tidak hanya terjadi di sektor hulu tapi terjadi hilirisasi," ungkapnya.