Reforma Agraria, 135 Koperasi Dapat Retribusi Lahan
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Program redistribusi lahan sebagai sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi akan diberikan kepada koperasi. Rencananya 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima redistribusi lahan (izin pengelolaan hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tamanan Rakyat) seluas 166.889,56 Ha pada tahun 2017.
Hal itu disampaikan Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, saat diskusi dengan para jurnalis, Jumat (31/3).
“Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan ada 12,7 juta hutan sosial, dari jumlah tersebut 4,1 juta ha dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.
Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2016 direalisasikan seluas 1,708.656,51 Ha dimana 341.731,30 Ha (20% untuk kebun masyarakat) di 13 provinsi, yaitu Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.
Wayan mengatakan koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah. Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK. Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenkop UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelolaan 51.676 Ha di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.