Penyelamatan Perbankan Bisa Dipercepat Ketahuan Tidak Sehat

Oleh : Wiyanto | Minggu, 05 April 2020 - 18:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya Perpu 1 2020, sebagai alat penyelamatan dini terhadap lembaga keuangan seperti perbankan agar tetap sehat sebelum goyang.

Heru Kristiyana SH., MM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, pihaknya tidak ingin ada perbankan yang tidak sehat akibat covid-19. Maka merger menjadi jalan terbaik ketika adanya wabah yang berpengaruh ke sistem keuangan nasional.

"Saya tekankan tanpa covid dorong merger, kalau gak efisien gak survive. Sehingga bank manapun beri kontribusi baik," kata dia di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Ia menjelaskan, ketika nasabah tidak bisa membayar angsuran kredit akibat serangan wabah, berimbas ke perbankan. Maka regulator menyetujui adanya Perpu tersebut.

Mengingat tanpa perpu, perjalanan menyehatkan perbankan melalui jalan berliku.

"Terkait Perpu dibuat supaya prihatin. Bayangin banyak nasabah minta ditunda pasti cashflow perbankan terganggu. Dalam situasi bank sehat bisa demam. Siapkan Perpu kalau ada bank itu ,bisa lakukan penyehatan lebih awal. Kalau ikut cara konvensional terlalu lama. Sehingga kita ingin lakukan gerak cepat, agar sistem perbankan terjaga dan trust," katanya.