Ekonomi Terpapar Covid-19, Deputi Komisioner OJK: Pemerintah Telah Memiliki Konsep Penyelematan

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 04 April 2020 - 07:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III Slamet Edy Purnomo mengungkapkan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini berdampak pada sentimen negatif fundamental ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

"Pemerintah sudah merancang skenario mulai dari skenario berat hingga skenario terberat," kata Slamet Edy Purnomo melalui keterangan tertulis yang diterima Industry.co.id Jumat malam (3/4). 

Menurutnya, dampak ekonomi dari pandemi ini cukup besar pada sektor keuangan dan sektor riil. 

"Akibat covid-19 tersebut, terjadi capital outflow sekitar Rp 300 triiun. Meski saat ini market confidence tumbuh, investor asing mulai masuk lagi,”paparnya.

Pemerintah sendiri telah memiliki konsep penyelematan ekonomi  yang melibatkan berbagai lembaga yang diharmonisasikan oleh Menteri Koordinator Perekomian. 

Berbagai kebijakan tersebut, jelas Slamet,  efektivitasnya tergantung pada penanganan masalah Covid-19 itu sendiri. 

“Kunci nomor 1 bagaimana penanganan Covid-19. Perpu Nomor 1/2020 dikeluarkan supaya tidak terjadi kondisi terburuk,” ujarnya.

Pasca pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi, kini saatnya ditindaklanjuti oleh semua pihak dengan pendekatan kustomisasi per sektor. 

Di sektor perbankan, misalnya, OJK sudah mengeluarkan Peratuan OJK mengenaii relaksasi kredit, sehingga sektor riil bisa tetap berproduksi dan tidak terlalu terbebani oleh kewajibannya membayar utang ke bank.

Perbankan sudah memiliki pola untuk melakukan restrukturisasi kredit, baik kredit usaha kecil dan menengah, KUR, maupun kredit perusahaan besar. 

“Supply chain sektor riil harus tetap berjalan, sehingga usaha besar juga harus dijaga keberlangsungannya,”jelas Slamet.

Untuk kebijakan restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran didasarkan pada kesempatan perbankan dengan debiturnya. 

Kondisi ini juga diprioritaskan di wilayah-wilayah yang menjadi epicentrum covid-19 dan daerah yang terdampak secara signifikan. 

“Bank-bank dapat mengkustomisasi polanya disesuaikan dengan sektor usaha debitur dan ketahanan perbankan, karena bank juga sebagai intermediasi harus memenuhi kewajiban kepada deposannya,” pungkasnya.