Pedoman Jurnalis TV Terkait Pemberitaan Virus Covid-19

Oleh : Yadi Hendriana IJTI | Selasa, 31 Maret 2020 - 19:00 WIB

INDUSTRY.co.id -Penyebaran Covid-19 di tanah air terus bertambah. Hingga saat ini berdasarkan data per Kamis, 19 Maret 2020, pukul 12.00 WIB tercatat jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 309 kasus. Dari kasus tersebut 25 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Terus bertambahnya jumlah kasus yang terinfeksi Covid-19 perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerjasama menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global.

Oleh karena itu agar penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya, terkait kasus ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pendapat sebagai berikut :

1.Dalam memberitakan kasus terinfeksi Covid-19 yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien/korban. Kebijakan membuka identitas pasien atau korban diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room.Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien/korban bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinfeksinya virus korona.

2. Bahwa kepentingan masyarakat lebih banyak harus menjadi perhatian utama. Sebab ini menyangkutpenyakit SANGAT menular dan bagi kalangan tertentu, tergolong cukup mematikan

3. Mendorong pemerintah agar membuka tracking atau jejak aktivitas pasien saat sebelum dinyatakan positif Covid-19

4. Pemberitaan Covid-19 harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi

5. Pemberitaan Covid-19 harus dibuat selengkap dan seutuh mungkin sehingga masyarakat paham serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam mencegah penyebaran virus

6. Mendesak pemerintah melakukan penanganan yang serius serta memastikan seluruh pasien Covid-19 mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal

7. Pemerintah harus menjamin keluarga yang terinfeksi covid-19 terlayani dengan baik dan tidak terasingkan di lingkungan sekitar

8. Meminta para jurnalis terus mengawal penanganan penyebaran Covid-19 melalui pemberitaan yang dibuat secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri (Safety first)

Yadi Hendriana: Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)